• All
  • Berita
  • Kegiatan
  • Agenda
  • Informasi
  • Serba-Serbi
  • Olah Raga
  • Budaya Pariwisata
gravatar

Dua Jamaah Haji Mojokerto Tersesat

rss feed Stumble Upon Toolbar

Mendekati pelaksanaan wukuf, kondisi Kota Makkah dan Masjidilharam kini semakin sesak. Sementara itu pengadaan sarana transportasi untuk mengangkut para jamaah dari maktab menuju Masjidilharam semakin tidak jelas. Akibatnya, tidak sedikit para jamaah yang telantar karena harus menunggu angkutan gratis yang dijanjikan pemerintah.

Machfud Said, petugas haji asal Kabupaten Mojokerto kemarin melaporkan, dengan semrawutnya penyediaan sarana transportasi itu, akhirnya pemerintah Arab Saudi memberikan uang pengembalian kepada setiap jamaah sebesar 285 real. Dengan semakin banyaknya jamaah yang sudah masuk ke Makkah, akhirnya membuat para jamaah semakin bingung dan tersesat. Seperti yang dialami Azis, dari KBIH Arofah sempat hilang saat melakukan tawaf. Setelah di cari cukup lama oleh jamaah lainhnya, ternyata Azis diketahui sudah berada di kamarnya. Hal yang sama juga dialami Sardi, dari KBIH Abikubais ketika melakukan Sai.

Tapi, akhirnya Sardi berhasil diantarkan ke maktabnya oleh petugas polisi dan mahasiswa dari Indonesia. Sementara itu ada sebagian rombongan jamaah yang berkumpul melakukan doa bersama untuk mendoakan Bupati Suwandi agar dapat memimpin Kabupaten Mojokerto dengan aman sejahtera. Sementara itu jamaah haji dari KBIH Al-Raudlah kemarin melakukan penyembelian hewan korban untuk membayar denda. Menurut Fairus Umriyani, jamaah kloter 64, selain menyembelih hewan korban, para jamaah sekaligus membagikan daging itu kepada fakir miskin yang selama ini tinggal di perbukitan .

Ada kejadian yang memalukan di maktab 24 Sektor 5, Mustofa, pimpinan KBIH Al-Mustofa melakukan pemukulan terhadap salah satu petugas Sektor bagian transportasi. Hal itu dilakukan, karena pihaknya merasa jengkel dengan pelayanan tranpsortasi yang buruk.

Akibatnya, Mustofa harus menjalani proses hukum . Jika petugas tidak mencabut laporan itu, maka Mustofa bisa diancam dengan hukuman kurungan selama enam bulan. Demikian dilaporkan KH Achmad Dimyati Rosyid dari KBIH Al-Raudlah Kabupaten Mojokerto

Sumber : Jawa Pos


blog comments powered by Disqus