PENGADUAN MAFIA PERADILAN DI INDONESIA
Berita dan Informasi dari Situs Wong Mojokerto :
ada tanggal 5 Nopember 2009, Presiden RI Bpk.Susilo Bambang Yodoyono membuka PO BOX 9949 Jakarta 10000 dengan Kode "Ganyang Mafia" untuk pengaduan ke presiden tentang mafia peradilan (hukum) di suluruh wilayah Indonesia.
Sementara itu berita dari beritajatim.com menjelaskan bahwa Meski sulit dibuktikan, seperti kentut, keberadaan mafia bisa dirasakaan keberadaannya dengan baunya. Kondisi ini membuat lembaga peradilan tak lagi menjadi lembaga terhormat, bahkan cenderung terkorup.
Dugaan adanya mafia peradilan di Indonesia sudah terlihat polanya mulai tahap pendaftaran dimana ada permintaan uang jasa. Modusnya, bagian registrasi meminta uang pada saat registrasi.
"Pada tahan persidangan, polanya penentuan majelis hakim. Perkara basah akan dipegang unsur pimpinan di PN. Lalu pengacara sowan langsung ke ketua PN," papar M. Syaiful Aris, direktur LBH Surabaya, Sabtu (10/10/2009).
Sementara pada tahap putusan, lanjut Aris, ada beberapa modus yang tujuaan negosisasi putusan. Vonis dapat diatur melalui jaksa atau langsung ke hakim dengan sejumlah uang.
Ada pula modus dimana Hakim menunda putusan sebagai isyarat agar terdakwa menghubungi hakim. Atau pula melakukan rekayasa marathon. "Hal tersebut membuat keadilan sulit dicapai. Sementara upaya bantuan hukum di Indonesia rata-rata masalah dana," imbuhnya.
Yang menarik, Aris menyatakan LBH punya kiat berupa salep sementara obat mafia peradilan-koalisi anti mafia peradilan. Yang pertama, sosialisasi kepada masyarakat untuk menghapus mafia peradilan. "Yang kedua mengadukan para pelaku mafia peradilan kepada instansi terkait atau pos pengaduan dan yang terakhir bentuk tim pemantau peradilan," tegasnya.
LBH sendiri, lanjut Aris, telah membuka posko pengaduan mafia peradilan Jatim yang berlokasi di sekretariat LBH jalan Kidal 6 Surabaya.


